Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang dilakukan Polres Blora berhasil menangkap 3 pengecer dan pembeli judi "toto gelap" / togel kemarin. Pada awalnya polisi hendak melanjutkan operasi preman di sejumlah kecamatan di Blora. Namun operasi dikembangkan ke beberapa penyakit masyarakat lainnya, seperti judi. Operasi dilaksanakan di Kecamatan Cepu dan Jati.
3 pelaku judi tersebut, 1 diantaranya tertangkap di Randulawang, Kecamatan Jati, yaitu Sujak (36) dan berhasil disita dari tangan pelaku uang sejumlah Rp. 45 ribu yang diduga hasil dari penjualan togel dan beberapa lembar kertas rekapan togel.
Di kecamatan Cepu, petugas menangkap 2 pelaku pengecer togel, yaitu Sukad (40) warga Desa Kentong dan Warso (60) warga Desa Nglandeyan, Kecamatan Kedungtuban. 2 pelaku itu ditangkap usai menerima setoran dari para pembeli.
Kapolres Blora, AKBP R. Umar Faroq melalui Kasatreskrim, AKP Pri Haryadi mengatakan bahwa operasi terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk penyakit masyarakat seperti judi dan minuman keras (Miras) terus diintensifkan, juga dengan operasi preman.
Sumber : Suara Muria
Label: info blora, investigasi