Akan Disidangkan 10 September Mendatang, Jumlah Saksi Kasus Warsit Cs 100 Orang
Diposting oleh Plat-KE.online di 19.03Sidang pertama kasus dugaan korupsi belanja DPRD dan Sekretariat Daerah (Setwan) APBD Blora 2004 senilai Rp. 5,6 miliar dipastikan berlangsung hari Rabu, 10 September di Pengadilan Negeri.
Ketiga terdakwa yaitu Ketua DPRD HM Warsit, Sekretaris Dewan (Sekwan) Sukarno dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan) Erna Marliana. Hingga kemarin mereka masih mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Blora. Mereka bukan lagi tahanan Kejaksaan namun merupakan tahanan pengadilan setelah berkasnya dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri, hari Rabu 3 September lalu.
Wakil ketua Pengadilan Negeri Blora IDM Puspa Adyana mengemukakan, setelah kewenangan penahanan tersangka berada pada Pengadilan, pihaknya memutuskan ketiganya ditahan dan dititipkan ke Rutan selama 30 hari terhitung mulai 3 September. Masa penahanan itu bisa diperpanjang selama 60 hari tergantung dari perkembangan persidangan nanti.
Pengadilan telah menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut. Sebagai ketua adalah Subachran Hardi yang juga ketua PN, sedangkan hakim anggota Hongkun Otoh dan Aminuddin.
Jumlah saksi yang akan didengar keterangannya dalam persidangan sekitar 100 orang saksi. Dan sidang hingga memasuki agenda pembacaan vonis diperkirakan akan berlangsung lama.
Yang mengatur waktu sidang adalah Majelis Hakim, apakah dilaksnakan seminggu sekali atau seminggu 3 kali, itu kewenangan majelis hakim, seperti apa yang dikatakan oleh IDM Puspa Adyana.
Label: info blora
1 Comment:
-
- Bahar Mario said...
1 November 2008 pukul 01.40Oke.. thats right